KOMPAS.TV- Diketahui, Donald Trump telah menjadi Presiden AS untuk kedua kalinya. Adapun Trump berduet dengan JD Vence meraih 277 suara elektoral atau 51 persen. Sementara, Kamala Harris hanya mendapat 224 suara electoral.
Nah, perlu diketahui Presiden AS juga sebagai karyawan pemerintah federal dengan tanggung jawab yang lebih besar.
Melansir dari ladbible.com via Kontan.co.id, Presiden AS mendapat Gaji pokok US$400.000 per tahun (sekitar 308.000) atau Rp6,3 miliar (Rp15.750/US$1). Jumlah tersebut ditetapkan di Kongres AS di tahun 2001.
Sebelumnya, gaji Presiden AS hanya US$200.000 per tahun yang berlaku dari tahun 1969 hingga 2001. Sebagai informasi, dalam nilai saat ini US$200.000 tahun 1969 setara dengan US$1,66 juta pada 2023.
Maka dapat dipastikan nilai gaji Presiden AS menurun dalam beberapa dekade terakhir.
Baca Juga Terungkap, Donald Trump Diklaim Ingin Ukraina Relakan Wilayahnya ke Rusia demi Perdamaian di https://www.kompas.tv/internasional/552346/terungkap-donald-trump-diklaim-ingin-ukraina-relakan-wilayahnya-ke-rusia-demi-perdamaian
Editor Video: Dawud Majid
#donaldtrumppresidenas#donaldtrump
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/552582/donald-trump-kembali-terpilih-jadi-presiden-as-ini-gaji-fasilitas-dan-tunjangan-hidupnya-sinau